会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg!

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

时间:2025-05-21 10:47:55 来源:quickq 官方网站 作者:百科 阅读:553次

SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) meringkus empat pelaku yang merupakan bandar dan kurir narkoba. Barang bukti ganja kering seberat 39 kilogram turut diamankan dari jaringan Sumatera itu.

Kapolres Tangerang Selatan,quickq官方下载ios AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan bandar ganja itu hasil dari pengembangan kasus sebelumnya. Mereka, diamankan di wilayah Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 13 Juli 2022 lalu.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

"Ada empat pelaku yang diringkus yakni JI, AD, BM dan FS. JI diketahui merupakan pemilik ganja 39 kilogram tersebut. Sementara tiga pelaku lainnya merupakan kurir," kata Sarly saat ungkap kasus di kantornya, Rabu (20/7/2022).

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Sarly menerangkan, ganja yang diamankan sudah dalam bentuk kemasan dan siap diedarkan. Ada yang dibungkus menggunakan amplop coklat, ada juga seperti bantal kecil berbentuk persegi yang dibungkus plastik.

Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Sumatera, Polres Tangsel Amankan Ganja Kering 39 Kg

Baca Juga:Permohonan Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Pertimbangannya

"Para pelaku yang kita amankan ini mendapat ganja dari tersangka lain HD yang masih DPO. Mereka merupakan jaringan Aceh, Jakarta, Bogor, dan Tangsel," paparnya.

Sarly mengaku, saat ini Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar pemasok ganja kering tersebut.

Sementara para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutur Kapolres Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:MK Tolak Uji Materi Ganja Medis, Pemerintah Didesak Kasih Solusi dan Bantu Biaya Pengobatan Penderita Cerebral Palsy

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Pedagang Tahu Menjerit Harga BBM Bersubsidi Naik: Kecewa Banget, Sangat Prihatin!
  • Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
  • Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara
  • Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
  • Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid
  • Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
  • Jangan Panik Resesi! Program Ini Ungkap Strategi Bisnis Anti Krisis
  • Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar
推荐内容
  • Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
  • Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa
  • Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
  • Specialty Coffee Expo 2025 di Houston Menjadi Tujuan BNI Xpora Bawa Kopi Sumatra
  • Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
  • Pengakuan Mencengangkan Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang: Efek Hasrat Meningkat